PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi
dilakukan oleh Investigator.
(2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki kualifikasi dan kompetensi kecakapan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(3) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
