PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan Investigator diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Pengamanan Sarana Transportasi dan Lokasi Kecelakaan Transportasi
