PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit dilakukan dengan:
- meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan;
- mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi awal;
- melakukan uji laboratorium; dan/atau
- membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang telah diperoleh.
