PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 25
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberitahuan diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
BAB V . . .
Bagian Kesatu Pelaksanaan Investigasi
