PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Setelah menerima pemberitahuan terjadinya kecelakaan
Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan persiapan investigasi.
(2) Persiapan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- membentuk tim investigasi;
- mempersiapkan peralatan investigasi; dan
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau operator sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
(3) Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
