PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 24
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 disampaikan segera dengan cara lisan atau tertulis.
(2) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi paling sedikit
memuat:
- lokasi kejadian;
- waktu kejadian;
- akibat kecelakaan;
- jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka; dan
- prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
