PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib segera meneruskan pemberitahuan kecelakaan Pesawat Udara atau Kejadian Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada:
- negara tempat pesawat terdaftar;
- negara operator;
- negara tempat perancang pesawat;
- negara industri pesawat atau komponen; dan
- International Civil Aviation Organization apabila berat pesawat melebihi 2.250 Kg (dua ribu dua ratus lima puluh kilogram).
