PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 22
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Setiap kecelakaan Pesawat Udara dan Kejadian Serius Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
- badan usaha angkutan udara;
- penyedia jasa penerbangan; atau
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
