PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 21
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Setiap kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
- nakhoda;
- pemilik Kapal; atau
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
