PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 20
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Setiap Kereta Api yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
- penyelenggara prasarana Kereta Api;
- penyelenggara sarana Kereta Api; atau
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
