PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 19
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
- terdapat korban jiwa paling sedikit 8 (delapan) orang;
- mengundang perhatian publik secara luas;
- menimbulkan polemik/kontroversi;
- menimbulkan prasarana rusak berat;
- berulang-ulang pada merek dan/atau tipe kendaraan yang sama dalam satu tahun;
- berulang-ulang pada lokasi yang sama dalam satu tahun; dan/atau
- mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut.
