PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 18
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Dalam hal Pesawat Udara yang didaftarkan di Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat mengirimkan wakil resmi dari negara (acredited representative) untuk berpartisipasi dalam investigasi tersebut.
