PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 17
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Pesawat Udara asing yang mengalami kecelakaan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2) Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan wakil resmi dari negara (acredited representative) tempat Pesawat Udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang Pesawat Udara, dan negara tempat pembuat Pesawat Udara, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
