PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 16
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
- korban jiwa/luka serius; dan/atau
- kerusakan berat pada peralatan/fasilitas yang digunakan.
(2) Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pula terhadap Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).
