PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 15
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Dalam hal Kapal berbendera Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi di negara tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan ketentuan internasional.
