PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 14
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Investigasi Kecelakaan Transportasi terhadap Kapal asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas permintaan negara bendera Kapal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan internasional dan hukum nasional.
