PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 13
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Kecelakaan Kapal yang wajib dilakukan Investigasi
Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 meliputi:
- kecelakaan . . .
- kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonage) untuk Kapal penumpang, Kapal penyeberangan, dan Kapal ikan; atau
- kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonage) untuk Kapal barang dan Kapal tangki.
(2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
- korban jiwa;
- kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kapal dan/atau fasilitas di perairan; dan/atau
- pencemaran laut.
