PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 12
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan Kereta Api yang wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
- korban jiwa; dan/atau
- kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kereta Api yang mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 6 (enam) jam untuk 2 (dua) arah.
