PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 11
BAB 3 — KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Setiap investigasi kecelakaan Kereta Api, Kapal, Pesawat
Udara, dan kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam
melakukan investigasi kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
