PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 10
BAB 2 — KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
- tabrakan antar kendaraan bermotor umum, antara kendaraan bermotor umum dengan Kereta Api, atau antara kendaraan bermotor umum dengan fasilitas atau dengan benda-benda lainnya;
- kendaraan bermotor umum terguling;
- kendaraan bermotor umum jatuh ke jurang atau sungai; dan/atau
- kendaraan bermotor umum terbakar.
