PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 9
BAB 2 — KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c terdiri atas:
- Pesawat Udara yang jatuh pada saat tinggal landas, lepas landas, atau selama penerbangan;
- tabrakan antar Pesawat Udara atau antar Pesawat Udara dengan fasilitas di bandar udara;
- Pesawat Udara yang hilang atau tidak dapat diketemukan; dan/atau
- Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).
