PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nitai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp659.190.0O0.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh juta rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 198330A
i-l I
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
JOKO MDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETAzuAT NEGARA
PIh. D Perundang-undangan dan trasi Hukum E c trt**
tK Sihwati kstari
SK No 188949A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan perusahaan meningkatkan kapasitas usaha Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan Umum (Perum) kmbaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melakianakan ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun. 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undlang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 2022 l.entang Cipta Kerja Menjadi Undang- fah-un Undang, perlu
. . .
SK No 188975 A
FRESIDEN
PEPUELIK INDONE5IA
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3 Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tallun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
