PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 198330A
i-l I
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
JOKO MDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETAzuAT NEGARA
PIh. D Perundang-undangan dan trasi Hukum E c trt**
tK Sihwati kstari
SK No 188949A
