PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 9
BAB 3 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-suratdepkumham.go.id antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
