PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 10
BAB 3 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
(1) PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang
bersangkutan dapat mengubah klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
(2) Pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
