PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 11
BAB 3 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
(1) Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka
Waktu Pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan dari PPID.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilakukan, Informasi yang Dikecualikan menjadi
Informasi Publik pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
BAB IV . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
