PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 12
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan
Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi informasi publik.depkumham.go.id(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan.
(3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik
Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
