PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 13
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di
bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Bagian Kedua Tugas dan Tanggung Jawab
