Pasal 14
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:
penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Pengujian Konsekuensi;
Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiapdepkumham.go.id orang atas Informasi Publik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
