PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 8
BAB 3 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
(1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.
(3) Informasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dibuka jika:
- pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
- pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
