PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 3
BAB 3 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
(1) Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap
Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
(2) Penetapan Pengklasifikasian Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
