PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 2
BAB 2 — PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK
(1) Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh
Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik.depkumham.go.id (2) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan
Badan Publik yang bersangkutan.
(3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik.
Bagian Kesatu Pengklasifikasian Informasi
