PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 4
BAB 3 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
(1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi.
(2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
identitas pejabat PPID yang menetapkan;
Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yangdepkumham.go.idmenetapkan;
Jangka Waktu Pengecualian;
alasan pengecualian; dan
tempat dan tanggal penetapan.
Bagian Kedua Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
