Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH
(1) Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan
pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pidana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 20depkumham.go.id
Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
