PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH
Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Publik Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.
Bagian Kedua Pembebanan Pidana Denda
