PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH
(1) Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik
dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
