Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH
(1) Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang
mengakibatkan adanya kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Ganti rugi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara.
(3) Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.depkumham.go.id
