PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung
jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.
