PP
KEPELABUHANAN
Pasal 99
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
Pelabuhan laut dapat ditingkatkan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum (general cargo) menjadi untuk melayani angkutan peti kemas dan/atau angkutan curah cair atau curah kering.
