PP
KEPELABUHANAN
Pasal 98
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Perundang-undangan Pasal
(2) Izin sebagaimana 97 ayatPeraturan(2) dilakukandimaksudsetelahpada ayatmendapat(1) diajukanizin. oleh
penyelenggaraditjen pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
- kesiapan kondisi alur;
- kesiapan pelayanan pemanduan bagi perairan pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu;
- kesiapan fasilitas pelabuhan;
- kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar pelabuhan;
- kesiapan keamanan dan ketertiban;
- kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai kebutuhan;
- kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan;
- kesiapan sarana transportasi darat; dan
- rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat.
Pasal 99 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
