PP
KEPELABUHANAN
Pasal 97
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian pelabuhan dilakukan sesuai dengan
frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang.
(2) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat ditingkatkan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan.
(3) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
- adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang; dan
- tersedianya fasilitas keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut.
