Pasal 95
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diberikan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara pelabuhan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat
(3).
Pasal 96 (1) Berdasarkan permohonanPerundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikotaPeraturan sesuai dengan kewenangannya
melakukanditjenpenelitian atas persyaratan permohonan pengoperasian pelabuhan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan izin pengoperasian pelabuhan.
Pasal 97 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
