PP
KEPELABUHANAN
Pasal 94
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan
dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
- pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4);
- keselamatan dan keamanan pelayaran;
- tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memiliki sistem pengelolaan lingkungan;
- tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
