PP
KEPELABUHANAN
Pasal 100
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian
fasilitas pelabuhan untuk melayani peti kemas dan/atau angkutan curah atau curah kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk melayani angkutan peti kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
- memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai; Perundang-undangan
- kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal generasi Peraturanpertama;
- tersedianya peralatan penanganan bongkar muat peti ditjen kemas yang terpasang dan yang bergerak (container crane);
- lapangan penumpukan (container yard) dan gudang container freight station sesuai kebutuhan;
- keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal maupun eksternal; dan
- volume cargo yang memadai.
(3) Persyaratan untuk melayani angkutan curah cair
dan/atau curah kering sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan
- memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
- kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal;
- tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah;
- kedalaman perairan yang memadai; dan
- keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal maupun eksternal;
Pasal 101 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
