Pasal 92
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pengembangan pelabuhan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan izin pengembangan pelabuhan.
