PP
KEPELABUHANAN
Pasal 91
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2)
diberikan berdasarkan permohonan dari penyelenggara pelabuhan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
