PP
KEPELABUHANAN
Pasal 90
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengembangan pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan
dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan kepada: Perundang-undangan a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; Peraturan
- gubernurditjen untuk pelabuhan pengumpan regional; dan c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau.
