PP
KEPELABUHANAN
Pasal 81
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau oleh
penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan kepada bupati/walikota.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan. Perundang-undangan
Pasal 82 Peraturan
(1) Persyaratanditjen teknis kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) meliputi:
- studi kelayakan; dan
- desain teknis.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit memuat:
- kelayakan teknis; dan
- kelayakan ekonomis dan finansial.
(3) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b paling sedikit memuat mengenai:
- kondisi tanah;
- konstruksi;
- kondisi hidrooceanografi;
- topografi; dan
- penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.
Pasal 83 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
