PP
KEPELABUHANAN
Pasal 83
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
