PP
KEPELABUHANAN
Pasal 80
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pembangunan pelabuhan laut oleh penyelenggara
pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
- gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan.
